Isi Lengkap SE Menkomdigi Soal Kuota Hangus
“Kami melarang operator menghanguskan sisa kuota internet pelanggan,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomdigi) dalam Surat Edaran (SE) terbaru. SE tersebut dikeluarkan untuk menegakkan hak konsumen atas layanan data yang telah dibeli, sekaligus menekan praktik pemotongan kuota yang dianggap tidak adil.
Surat Edaran menegaskan bahwa setiap penyedia layanan telekomunikasi wajib menjaga sisa kuota yang belum terpakai hingga akhir periode berlangganan. Jika ada sisa kuota, operator tidak diperkenankan menghapus atau mengurangi kuota tersebut tanpa persetujuan pengguna. Pelanggaran akan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku, termasuk denda dan pencabutan izin operasional sementara.
Beberapa operator menanggapi kebijakan ini dengan menyatakan akan menyesuaikan sistem internal mereka agar sesuai dengan ketentuan baru. Sementara itu, organisasi konsumen menyambut langkah tersebut sebagai upaya perlindungan konsumen yang lebih kuat, meski mengingatkan bahwa implementasinya harus diawasi secara ketat untuk menghindari praktik serupa di masa mendatang.
Menkomdigi menutup SE dengan instruksi kepada regulator dan lembaga terkait untuk memantau kepatuhan operator selama tiga bulan ke depan. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan hukum akan segera dijalankan, dengan tujuan menciptakan ekosistem layanan internet yang lebih transparan dan adil bagi seluruh pengguna.